Kamis, 06 Oktober 2011

HUKUM LINGKUNGAN

1.Sementara perusahaan domestik harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asal, bisnis internasional harus mematuhi hukum negara asal dan semua negara tuan rumah.
 
2. Sistem hukum terdiri dari: Hukum perdata, hukum agama, hukum umum, hukum Birokrasi.
Umum hukum
Berdasarkan kebijaksanaan keputusan hakim tentang kasus-kasus individu melalui sejarah
 
Kasus membuat preseden hukum. Negara-negara adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, Selandia Baru.
Hukum Perdata
  • Berdasarkan kodifikasi apa yang bisa dan tidak dibolehkan
  • Berasal dari zaman Alkitab dengan Roma
  • Diperkuat oleh Perancis Napoleon kode
  • Hakim menentukan lingkup dari bukti yang dikumpulkan dan disajikan
· Agama Hukum
Berdasarkan aturan resmi didirikan mengatur iman dan praktek agama tertentu. Sebuah negara yang berlaku hukum agama untuk melakukan perdata dan pidana disebut teokrasi.
 
· Birokrasi Hukum
Hukum birokrasi adalah sistem hukum di negara-negara komunis dan kediktatoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar