Keadaan Ekonomi,Sosial, Budaya, Politik dan Hukum di Indonesia
Ekonomi Indonesia
Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah
memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga
beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik.
Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada
pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui
pengambilalihan pinjaman bank
tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan
hutang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto,
ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70
menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan
moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiahstabil
dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak
dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.
Politik Indonesia
Indonesia adalah
sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama islam, Indonesia bukanlah
sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang
Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri
yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di
dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap
Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki
otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaituAceh, Papua, dan Papua Barat;
1 Daerah
Istimewa yaitu Yogyakarta;
dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta.
Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadikota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi
lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun
tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum
legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang
disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut
sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik
Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal
Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil
pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip
federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai
berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi
ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
Sosial Indonesia
Secara
spesifik keadaan sosial budaya Indonesia sangat kompleks, mengingat
penduduk Indonesia kurang lebih sudah di atas 200 juta dalam 30 kesatuan suku
bangsa. Oleh karena itu pada bagian ini akan dibicarakan keadaan sosial budaya
Indonesia dalam garis besar. Kesatuan politis Negara Kesatuan Republik
Indonesia terdiri atas 6000 buah pulau yang terhuni dari jumlah
keseluruhan sekitar 13.667 buah pulau. Dapat dibayangkan bahwa bahasa Indonesia
yang dijadikan sebagai bahasa nasional belum tentu sudah tersosialisasikan
pada 6000 pulau tersebut, mengingat sebagian besar bermukim di pedesaan. Hanya
10-15% penduduk Indonesia yang bermukim di daerah urban. Indonesia sudah tentu
bukan hanya Jawa dan Bali saja, karena kenyataan Jawa mencakup 8% penduduk
urban. Sementara itu bahasa Indonesia masih dapat dikatakan sebagai “bahasa
bagi kaum terdidik/sekolah
Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
Kebudayaan Indonesia
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai
identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998,
yakni:
“Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan
karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya
manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa,
serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional
dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional
merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat
Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199”
|
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk
mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah
kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar